Pimpinan Ponpes di Maros Diciduk di Bontang Usai Setahun Buron karena Cabuli Tiga Santriwati

- Rabu, 20 Mei 2026 | 02:50 WIB
Pimpinan Ponpes di Maros Diciduk di Bontang Usai Setahun Buron karena Cabuli Tiga Santriwati

Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang pria berusia 68 tahun berinisial AA, yang merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Ia ditangkap atas dugaan tindak pencabulan terhadap tiga orang santriwati di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengungkapkan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan adanya tiga santriwati yang menjadi korban tindakan tidak senonoh pelaku. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru sekaligus pimpinan pondok untuk mendekati para korban.

“Modus yang digunakan pelaku di antaranya membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang jajan, mendekati korban dengan dalih menaruh perasaan cinta layaknya sepasang kekasih, dan melakukan tindakan tidak senonoh termasuk memaksa mencium para korban,” ujar Ridwan, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini mulai diselidiki sejak Februari 2025, setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi ke Polres Maros. Namun, proses hukum sempat tersendat karena pelaku memilih melarikan diri dari wilayah Sulawesi Selatan.

Penyidik Satreskrim Polres Maros kemudian menetapkan AA sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Pelarian tersangka akhirnya terendus setelah Tim Jatanras Polres Maros melakukan pengembangan intensif dan berhasil melacak keberadaannya di luar Pulau Sulawesi.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penjemputan paksa di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar