Kisah Pemaafan Jokowi yang Akhiri Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
Kisah Pemaafan Jokowi yang Akhiri Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu

MURIANETWORK.COM – Akhirnya ada kejelasan soal keputusan Jokowi yang membuka jalan pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu itu. Penjelasan hukumnya datang langsung dari kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Intinya, penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukanlah soal pelaku yang minta maaf. Justru, kuncinya ada pada sikap korban dalam hal ini Jokowi yang memilih untuk memaafkan.

Nah, sikap itulah yang kemudian jadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus yang sempat ramai itu.

Semua berawal dari sebuah pertemuan. Eggi dan Damai diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Pertemuan itu rupanya menjadi titik balik. Tak lama setelahnya, keluarlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda. Status tersangka keduanya pun dicabut.

Eggi dan Damai ini masuk dalam klaster pertama tersangka, bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua diisi oleh nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta seorang dokter yang disebut 'dokter Tifa'.

Eggi sendiri dikenal sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sementara Damai berperan sebagai Koordinator Advokat di kelompok yang sama. Kelompok inilah yang sejak awal vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden.

Lalu, di mana letak perdebatannya?

Publik sempat bingung. Soalnya, setelah pertemuan di Solo, Eggi dan Damai justru membantah telah meminta maaf kepada Jokowi. Bantahan ini lantas memantik keraguan, terutama dari kubu Roy Suryo. Mereka mempertanyakan, sah-sah saja kah RJ diterapkan jika pihak terlapor tak mengakui kesalahan?

Menanggapi keraguan itu, Rivai Kusumanegara pun angkat bicara. Ia menegaskan, dalam mekanisme RJ, permintaan maaf dari pelaku bukanlah syarat mutlak.

"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, pendekatan ini lebih berorientasi pada kepentingan korban. "Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban," sambungnya.

Ada kesepakatan tertulis? Rivai menjawab iya.

Rivai juga membenarkan bahwa ada dokumen kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian proses RJ. Meski isinya tak diumbar, ia menegaskan dokumen itu ada di Polda.

"Apakah dalam RJD ada kesepakatan? Ada, jelas orang tertulis kok kita buat permohonan RJ secara bersama-sama itu dokumennya ada di Polda, ada kesepakatan," ujarnya.

Menurutnya, mustahil RJ bisa jalan kalau tak ada kata sepakat antara kedua belah pihak. "RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban," tegasnya lagi.

Namun, pihak lain punya pandangan berbeda. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menilai penerapan RJ ini janggal. Pasalnya, ancaman hukuman untuk pasal-pasal yang dijeratkan seperti Pasal 160 KUHP dan UU ITE bisa mencapai di atas lima tahun.

Rivai membantah. Ia menyebut kasus ini masih menggunakan aturan lama, yaitu KUHAP dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru yang mensyaratkan ancaman di bawah lima tahun untuk RJ.

"Tidak ada ketentuan harus ancamannya di bawah 5 tahun, itu baru diatur di KUHP baru. Saya yakin mereka tidak baca ketentuan peralihan dari KUHP baru bahwa terhadap penyidikan yang sedang berlangsung tetap menggunakan KUHP lama. Artinya KUHP baru belum diberlakukan," kata Rivai.

Sebagai catatan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman maksimalnya bervariasi, mulai dari enam tahun hingga bahkan dua belas tahun penjara untuk klaster kedua karena ada tambahan pasal manipulasi dokumen elektronik.

Lalu, bagaimana penjelasan dari kubu Eggi dan Damai sendiri?

Pasca pertemuan, beredar kuat isu bahwa keduanya meminta maaf bahkan menerima uang ratusan miliar. Tapi, mereka membantah keras.

Eggi dan Damai bersikukuh bahwa kunjungan mereka ke Solo murni untuk silaturahmi. Soal uang Rp100 miliar? Itu sama sekali ditampik.

Netty, yang mewakili pihak Eggi, bersuara lantang membela. Ia menegaskan tidak sepeser pun uang diterima dari Jokowi. Langkah yang diambil, katanya, murni untuk membantu Eggi yang sedang berjuang melawan kanker stadium 4 agar bisa mendapat pengobatan layak.

"Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat," ucap Netty, Jumat (16/1/2026).

Dia bahkan berargumen dengan nada sinis, "Fitnah menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil."

"Kenapa kok nuduh bahwa kita mendapat uang Rp100 miliar, proyek, dan hal-hal yang sangat menyakitkan. Padahal tidak ada apa-apa. Saya boleh dong ngomong demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegasnya lagi.

Di sisi lain, Roy Suryo yang masih berstatus tersangka menyikapi pertemuan Solo itu dengan cukup kalem. Dia menghormati pilihan Eggi dan Damai.

"Tapi yang jelas begini, alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram, jangan sampai," ujar Roy Suryo, Kamis (8/1/2026).

Begitulah. Kasus ini mungkin sudah menemui titik terang untuk dua nama, tapi pertanyaan dan perdebatan hukumnya sepertinya masih akan terus bergulir.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar