Hakim Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi menanggapi laporan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyoroti tingkat kehadirannya. Dalam laporan itu, namanya tercatat sebagai hakim yang paling sering absen, baik dalam sidang maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurut Anwar, semua ketidakhadiran itu punya alasan yang jelas: kesehatannya terganggu. Di awal tahun 2025, ia mengalami kondisi yang cukup serius.
“Saya itu awal tahun 2025 itu sakit, betul-betul saya baru pernah merasakan sakit itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,”
ungkapnya kepada para wartawan di Kantor MK, Jakarta, Rabu (21/1) lalu.
Sejak kejadian itu, rutinitasnya berubah. Ia harus menjalani perawatan intensif yang tak banyak diketahui orang.
“Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kali sehari bahkan ada yang keempat kali untuk minum obat,”
tuturnya lagi, menggambarkan kondisinya.
Lalu, bagaimana dengan angka ketidakhadiran yang terlihat tinggi dalam data MKMK? Anwar punya penjelasan tersendiri. Ia menyoroti sistem pencatatan di MK yang, menurutnya, bisa memperbesar angka absensi. Setiap agenda sidang dihitung sebagai satu kehadiran terpisah. Jadi, cuma bolos satu hari saja, dampaknya bisa terlihat besar.
“Satu hari itu misalnya sekarang, hari ini saja, untuk adik-adik ketahui ada sidang pleno dua kali, berarti dua tanda tangan. Sidang panel empat perkara, berarti empat tanda tangan. Sama RPH, jadi tujuh. Memang, kalau sehari enggak masuk ya seperti hari ini misalnya ada yang enggak masuk, ya tujuh kali,”
jelasnya panjang lebar.
Ia bahkan sudah menghubungi pihak Sekretariat MKMK, MURIANETWORK.COM Laksono, untuk menanyakan soal publikasi data tersebut. Menurut Anwar, data yang beredar itu murni catatan administratif panitera, tanpa menyertakan konteks atau alasan medis spesifik di balik setiap ketidakhadirannya.
“Jadi, ya, kebetulan saya juga terima kasih biar jelas. Yang tadinya saya bilang itu sakit, tapi jadi itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas,”
ucapnya.
Intinya, ia menegaskan, “Jadi, ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan, ya sakit.”
Isi Laporan yang Memicu Polemik
Laporan kinerja MKMK tahun 2025 memang memaparkan angka-angka yang detail. Untuk sidang pleno, Anwar Usman tercatat hadir 589 kali dan absen 81 kali. Sementara di sidang panel, kehadirannya 128 kali dengan ketidakhadiran 32 kali.
Di Rapat Permusyawaratan Hakim, ia hadir 100 kali dan tidak hadir 32 kali. Jika dirata-rata, persentase kehadirannya berada di kisaran 71%.
Atas dasar itulah, MKMK akhirnya memberi peringatan tertulis kepadanya.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim Konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim,”
keterangan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna seperti yang tercantum dalam laporan.
Artikel Terkait
Asteroid Strenua akan ‘telan’ bintang HIP 35933, fenomena langka okultasi terjadi akhir April 2026
Penataan 60 Lapak PKL di Makassar Tanpa Kekerasan, Pedagang dan Warga Beri Respons Positif
Duel Bambu vs Senjata Tajam di Sidrap Berawal dari Sengketa Lahan, Dua Warga Diamankan Polisi
Harga Emas Pegadaian Jumat 24 April 2026: Galeri24 Turun Tipis, UBS Justru Naik