Nasib Karyawan Masih Digodok
Lalu, bagaimana dengan nasib ribuan karyawan yang terdampak? Soal ini, Vivien mengaku belum ada keputusan final. "Ini yang harus kami bicarakan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan presiden ini. Ia menyebut seluruh perusahaan yang kena sanksi terbukti memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Dari total itu, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektar. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini jelas sebuah gebrakan. Tinggal menunggu eksekusi dan tindak lanjutnya di lapangan.
Artikel Terkait
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi