Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang Sumatera

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:54 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang Sumatera

Nasib Karyawan Masih Digodok

Lalu, bagaimana dengan nasib ribuan karyawan yang terdampak? Soal ini, Vivien mengaku belum ada keputusan final. "Ini yang harus kami bicarakan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan presiden ini. Ia menyebut seluruh perusahaan yang kena sanksi terbukti memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Dari total itu, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektar. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah ini jelas sebuah gebrakan. Tinggal menunggu eksekusi dan tindak lanjutnya di lapangan.


Halaman:

Komentar