Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir
Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto. Pada Selasa (20/1) lalu, ia mencabut izin operasi 28 perusahaan yang diduga kuat menjadi biang kerok banjir bandang di Sumatera akhir November 2025. Langkah ini langsung berdampak.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, dengan dicabutnya izin, perusahaan-perusahaan itu otomatis tak bisa lagi beroperasi. "Kalau sekarang dengan dicabut, berarti tidak beroperasi," tegas Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/1).
Dukungan penuh datang dari Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono. Menurutnya, langkah presiden ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Jadi, apa yang terjadi dengan lahan bekas operasi mereka? Vivien menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji lewat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Penanganan Hukum: Pidana Diserahkan ke Polri
Di sisi lain, untuk urusan pidana, KLH memilih tak ambil pusing. Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan kasus akan diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri
Mendagri Tinjau Kerusakan Jembatan di Bireuen, Pastikan Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif
Pemerintah Targetkan Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rampung Awal 2026