Haidar Alwi Institute melaporkan akun media sosial yang diduga menyebar hoaks melalui postingan mengenai "Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal" di Facebook.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum terkait laporan akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Postingan yang dilaporkan berasal dari sebuah akun Facebook bernama Sentosa Kuprol, yang menulis bahwa putra dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat dalam tambang ilegal di Maluku Utara.
"Disebutkan oleh akun Facebook inisial SK dan beberapa akun lainnya," ujar tim hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyimpulkan unggahan dari akun Facebook tersebut telah memenuhi unsur pidana dan penyebaran hoaks.
Artikel Terkait
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang
Kembali Berduka, Warga Buton Selatan Berjuang Lepaskan Petani dari Lilitan Piton Maut
Von 13 Tahun untuk Brigadir Ade, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Usia Dua Bulan
Ratu Máxima Tiba dengan Pesawat Komersial, Bakal Temui Prabowo Bahas Kesehatan Finansial