"Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya," ucapnya. Namun, berdasarkan hasil konsultasi, untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan. "Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi karena nama dia langsung yang dituduh di situ," kata Riski.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, Pasal 27A menyebutkan bahwa yang berwenang melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban itu sendiri.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses hukum persoalan ini. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak sembarangan menuduh melalui unggahan media sosial.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri," ucapnya.
Artikel Terkait
MK Perkuat Kiprah Perempuan di Parlemen, KPPRI Diminta Kawal Eksekusi
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Kronologi Kelam Alvaro Kiano: Dendam Ayah Tiri yang Berujung Petaka
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang