"Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya," ucapnya. Namun, berdasarkan hasil konsultasi, untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan. "Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi karena nama dia langsung yang dituduh di situ," kata Riski.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, Pasal 27A menyebutkan bahwa yang berwenang melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban itu sendiri.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses hukum persoalan ini. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak sembarangan menuduh melalui unggahan media sosial.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri," ucapnya.
Artikel Terkait
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam