Haidar Alwi Institute melaporkan akun media sosial yang diduga menyebar hoaks melalui postingan mengenai "Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal" di Facebook.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum terkait laporan akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Postingan yang dilaporkan berasal dari sebuah akun Facebook bernama Sentosa Kuprol, yang menulis bahwa putra dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat dalam tambang ilegal di Maluku Utara.
"Disebutkan oleh akun Facebook inisial SK dan beberapa akun lainnya," ujar tim hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyimpulkan unggahan dari akun Facebook tersebut telah memenuhi unsur pidana dan penyebaran hoaks.
Artikel Terkait
MK Perkuat Kiprah Perempuan di Parlemen, KPPRI Diminta Kawal Eksekusi
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Kronologi Kelam Alvaro Kiano: Dendam Ayah Tiri yang Berujung Petaka
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang