Revisi UU Pemilu 2026: Pilpres Langsung Tak Diubah, Fokus ke Parliamentary Threshold

- Rabu, 21 Januari 2026 | 12:12 WIB
Revisi UU Pemilu 2026: Pilpres Langsung Tak Diubah, Fokus ke Parliamentary Threshold
Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Sistem Pilpres Tetap Langsung

Rencana revisi Undang-Undang Pemilu akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2026. Kabar baiknya, sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat takkan diutak-atik. Fokusnya ada di tempat lain.

Di sisi lain, partai-partai politik sudah mulai mempersiapkan diri. Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Gerindra, mengaku partainya masih sibuk melakukan berbagai simulasi terkait pembahasan RUU ini.

“Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang undang-undang pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1).

Menurutnya, Gerindra masih mencermati perkembangan pembahasan, terutama soal isu sensitif seperti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Itu salah satu poin yang bakal ramai diperdebatkan nanti.

“Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain. Sehingga lebih komprehensif dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai demikian,” jelas Dasco.

Soal masukan publik yang sudah berdatangan ke Komisi II DPR, Dasco enggan berkomentar lebih jauh. Alasannya sederhana: belum jelas apakah masukan-masukan itu akan dipakai atau tidak.

“Begini saya nggak bisa menjawab pendapat pribadi karena yang hal-hal seperti itu harus ditentukan tentunya oleh partai politik. Nah saya tadi sudah bilang bahwa partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai,” tuturnya.

Lalu, bagaimana dengan wacana pemisahan pemilu lokal dan nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Dasco bilang, DPR masih mengkaji. Putusan MK itu memang membuka opsi, tapi keputusan akhir ada di tangan pembuat undang-undang.

“Ya kan yang namanya MK juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,” ujar Dasco.

“Apakah kemudian dia bersamaan, apakah dia kemudian terpisah Nah itu diserahkan kepada pembuat undang-undang. Nah tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” tambahnya.

Satu hal yang ditegaskannya: belum ada keputusan soal penggabungan RUU Pemilu dengan aturan Pilkada. Pilkada sendiri, kata dia, tidak masuk dalam Prolegnas saat ini.

“Ya ini kan sedang dibahas, tapi yang pasti bahwa Pilkadanya kan gak masuk prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus Bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” tandas Dasco.

Jadi, prosesnya masih panjang. Simulasi dan kajian mendalam masih terus berjalan sebelum partai-partai, termasuk Gerindra, mengambil sikap resmi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar