Malam itu, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tegas. Pemerintah, lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, akhirnya mencabut izin 28 perusahaan. Alasannya jelas: mereka terbukti melanggar dan menjadi pemicu bencana banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November lalu.
“Berdasarkan laporan itu, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan pelanggar,” tegas Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, dalam konferensi pers Selasa (20/1) malam.
Dia menegaskan kembali, “Kami ulangi, keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu diambil Presiden setelah meninjau laporan lengkap.”
Rapat penting itu sendiri digelar sehari sebelumnya, Senin (19/1). Uniknya, dipimpin langsung oleh Presiden yang saat itu berada di London, Inggris, via Zoom meeting. Hadir dalam konferensi pers malam Selasa sejumlah pejabat tinggi. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Satgas PKH hadir, didampingi Wakil Ketua Satgas, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tampak hadir, menandai keseriusan penanganan kasus ini.
Menurut Pras, audit di lokasi bencana dipercepat pasca-kejadian. Hasilnya, dari 28 perusahaan yang kena sanksi, 22 di antaranya bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Luas konsesinya mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di luar kehutanan, seperti tambang dan perkebunan.
“Rinciannya, 22 perusahaan PBPH dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu,” ucap Pras memaparkan.
Berikut adalah daftar lengkap perusahaan-perusahaan yang izin usahanya dicabut:
22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Rp33.000 per Gram