Klaim Anies Baswedan soal 97 persen deforestasi yang legal langsung mendapat respons dari Kementerian Kehutanan. Intinya? Mereka mempertanyakannya.
Lewat Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, pemerintah menyatakan belum menemukan informasi yang mendukung pernyataan mantan calon presiden itu. "Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau," kata Ristianto kepada media, Selasa lalu.
Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: dari mana angka itu berasal? Ristianto menambahkan, "Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana."
Jadi, sumber datanya dipertanyakan. Metode penghitungannya juga.
Di sisi lain, pernyataan Anies sendiri disampaikan dalam sebuah rapat kerja nasional di Jakarta, Sabtu sebelumnya. Dia dengan tegas menyebut bahwa data menunjukkan kenyataan pahit.
Artikel Terkait
BPOM Beri Nilai A+ untuk Dapur Gizi Polri Cipinang
Roy Suryo Soroti Bibir dan Hidung di Foto Ijazah Jokowi: Bukan Ciri Fisiknya
Eksodus Massal di Sihanoukville Usai Sang Raja Scam Dideportasi
Oranye Baru di Panggung Politik: Gerakan Rakyat Resmi Usung Anies di Pilpres 2029