Rizal Fadhillah Sebut SP3 untuk Eggi Cacat Hukum dan Tak Sah
Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan itu muncul setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo, yang kemudian disebut menghasilkan "kesepahaman". Pihak kepolisian menilai itu sebagai bentuk "Restorative Justice" berdasarkan KUHAP baru. Tapi, benarkah?
Rizal Fadhillah, mantan anggota TPUA, punya pandangan keras. Menurutnya, SP3 itu cacat secara yuridis. Bahkan, dia menyebutnya tidak sah.
"Restorative Justice berdasarkan KUHAP baru sebenarnya tidak bisa dipakai sebagai alasan hukum untuk SP3 kasus Eggi dan Damai," tegas Rizal Fadhillah pada 21 Januari 2025.
Lho, kenapa? Rizal punya argumen. Dia bilang, Polda Metro Jaya seharusnya tidak boleh menerapkan KUHAP baru untuk menangani perkara yang sudah berstatus tersangka. Dasarnya, ada surat Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim, Komjen Pol Drs. Sahardjantono, M.Si., tertanggal 1 Januari 2026.
Surat bernomor B/1/I/Res.7.5/2026/Bareskrim itu ditujukan ke sejumlah pejabat tinggi Polri. Isinya berisi petunjuk teknis penanganan perkara terkait KUHP dan KUHAP 2025. Nah, di butir c.2.b disebutkan dengan jelas: proses penyidikan yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 harus tetap mengacu pada KUHAP lama sampai prosesnya benar-benar selesai.
"Jadi, sangat jelas. Polda Metro wajib memedomani aturan itu," kata Rizal.
Artinya, perkara Eggi dan Damai yang prosesnya sudah dimulai sebelum tanggal 2 Januari 2026 harus pakai ketentuan lama. Konsekuensinya, "Restorative Justice" ala KUHAP baru tidak bisa diterapkan. Dan kalau dasar hukumnya salah, SP3 yang dikeluarkan pun jadi tak berdasar.
Artikel Terkait
Roy Suryo Soroti Bibir dan Hidung di Foto Ijazah Jokowi: Bukan Ciri Fisiknya
Eksodus Massal di Sihanoukville Usai Sang Raja Scam Dideportasi
Oranye Baru di Panggung Politik: Gerakan Rakyat Resmi Usung Anies di Pilpres 2029
Prabowo Ungkap Strategi Pendidikan: Sekolah Berasrama dan Teknologi untuk Putus Rantai Kemiskinan