Rizal Fadhillah Bongkar Cacat Hukum SP3 Kasus Eggi Sudjana

- Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25 WIB
Rizal Fadhillah Bongkar Cacat Hukum SP3 Kasus Eggi Sudjana

Rizal menegaskan, SP3 yang lahir dari pelanggaran hukum seperti ini patut dinyatakan cacat. Karena itu, dia mendesak Irwasum, Kadivpropam, atau Kadivkum Polri untuk merekomendasikan pencabutan SP3 itu. Tak hanya itu, penyidik dan Kapolda yang dianggap melanggar juga harus diberi sanksi.

Di sisi lain, Rizal menyoroti hal yang menurutnya janggal. Jokowi, katanya, bertindak luar biasa. Cukup dengan obrolan di ruang tamu pribadi dengan kedua tersangka, polisi langsung bergerak mengubah pembicaraan itu menjadi alasan "Restorative Justice".

Padahal, proses itu tidak disaksikan penyidik dan tidak ada dokumen kesepakatan resmi. Kalau mau jalur restorative justice, seharusnya proses formal dilakukan di kantor Polda, bukan di kediaman pribadi.

"Restorative Justice di rumah Jokowi yang berujung SP3 ini patut diusut oleh Kompolnas," ujar Rizal.

Dia tak menampik ada kesan buruk. "Ada bau amis dari perilaku aparat kepolisian di sana. Citra Polri semakin rusak saja," tambahnya.

Rizal kemudian menyinggung kasus lain. Dia menuturkan, kasus ijazah palsu yang melibatkan nama Jokowi telah menebar banyak skandal. Baginya, Jokowi adalah sumber masalah yang harus segera ditangani. Aparat penegak hukum, imbau Rizal, sebaiknya fokus menindak pelaku kriminal sungguhan, bukan malah mencari-cari dalih.

"Pelaku kriminal itu adalah Jokowi, Pak Polisi," tegas Rizal menutup pernyataannya.


Halaman:

Komentar