tambahnya meyakinkan.
Namun begitu, versi KPK sungguh berbeda. Lembaga antirasuah itu menjerat Sudewo bersama tiga orang lain: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Ceritanya berawal akhir 2025, ketika Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa untuk Maret 2026. Kabupaten dengan 401 desa ini punya sekitar 601 jabatan kosong. Peluang besar, yang sayangnya menurut penyidik dimanfaatkan untuk cari untung.
Sudewo dan orang-orang kepercayaannya disebut bermufakat meminta uang dari para calon. Mereka membentuk semacam 'Tim 8' yang berisi kepala desa dari berbagai kecamatan untuk mengoordinasi pengumpulan dana. Dua dari mereka, Abdul Suyono dan Sumarjiono, yang aktif menginstruksikan para caperdes.
Tarifnya tak main-main: Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Ternyata, angka itu sudah dimark-up dari tarif awal yang cuma Rp 125-150 juta. Ada ancaman juga mengiringi: kalau tak bayar, formasi tahun depan bisa saja tak dibuka.
Dari skema itu, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar.
Kini, Sudewo dan kawan-kawannya mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara sang bupati bersuara lantang membantah, KPK punya bukti dan narasi yang berbalik arah.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global