HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebabkan pertanggung jawabannya terkait kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berakhir.
Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan negara memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mulanya berbicara soal proses hukum terhadap Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Tanak mengatakan proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari Detikcom, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Berada di Sejumlah Swalayan Pekanbaru, 13 Sarana Distribusi tak Penuhi Ketentuan
Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Caranya, kata Tanak, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
Artikel Terkait
Afrika Selatan Pacu Keuangan Syariah Jadi Agenda Strategis G20
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari