HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebabkan pertanggung jawabannya terkait kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berakhir.
Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan negara memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mulanya berbicara soal proses hukum terhadap Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Tanak mengatakan proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari Detikcom, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Berada di Sejumlah Swalayan Pekanbaru, 13 Sarana Distribusi tak Penuhi Ketentuan
Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Caranya, kata Tanak, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
Artikel Terkait
Komisi II Buka Pintu untuk Revisi UU Pemilu, Usul Gabung dengan RUU Pilkada
LBH Ansor Bongkar Kelemahan Hukum Kasus Gus Yaqut
Gibran Borong Ikan dan Cabai di Pasar Biak, Warga Ramai Berebut Swafoto
Intelijen Asing dan Seni Menciptakan Kekacauan: Ketika Perang Berubah Wujud