Soal motif, Andi enggan berandai-andai. Untuk saat ini, fokusnya adalah mengumpulkan fakta. Yang jelas, ini adalah kejadian pertama di TPU yang sudah berumur lama itu. Dan korban pembongkarannya pun bukan tokoh masyarakat, melainkan warga biasa.
“Intinya masih dalam penyelidikan karena ini merupakan kejadian pertama selama ada kuburan itu, dan TPU tersebut sudah lama. Selain itu, makam yang dibongkar adalah makam warga biasa, bukan tokoh atau semacamnya,” ungkapnya.
Meski pelaku belum tertangkap, ancaman hukum sudah menanti. Andi menyebut, pelaku bisa dijerat Pasal 271 KUHP. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal dua tahun, plus denda sebesar Rp 50 juta.
Hanya satu makam yang jadi sasaran. Namun, kejadian ini tentu saja mengusik ketenangan warga sekitar. Polisi berharap pemeriksaan terhadap ketujuh saksi itu bisa membuka jalan untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi pencurian tulang belulang yang meresahkan ini.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie