Tenggat Akhir Januari 2026: Validasi Data Penerima Bantuan Rumah Korban Bencana Sumatera Harus Tuntas

- Selasa, 20 Januari 2026 | 17:12 WIB
Tenggat Akhir Januari 2026: Validasi Data Penerima Bantuan Rumah Korban Bencana Sumatera Harus Tuntas

Targetnya sudah jelas: pemerintah ingin proses validasi data penerima bantuan rumah untuk korban banjir dan longsor di Sumatera selesai paling lambat 31 Januari 2026. Tenggat waktu ini bukan sekadar angka. Validasi yang akurat menjadi gerbang utama sebelum dana bantuan dari BNPB bisa benar-benar mengalir ke masyarakat yang terdampak.

Amran, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, mengakui data dari pemerintah daerah sudah mulai berdatangan. Namun begitu, data itu belum bisa diumumkan ke publik. "Untuk saat sekarang ini, kami dalam proses pendataan, untuk lebih akuratnya," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Sumatera, di Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Proses pencocokan dan verifikasi ini melibatkan banyak pihak. BNPB, Kementerian PUPR, BPS, hingga Kemendagri lewat Ditjen Dukcapil semua terlibat. Tujuannya satu: memastikan bantuan tepat sasaran. Menurut Amran, tahapan ini memang butuh waktu, tapi sangat krusial.

Bantuan rumah itu sendiri dibagi berdasarkan tingkat kerusakan. Ada tiga kategori: rusak ringan, sedang, dan berat. Yang jadi kunci adalah verifikasi by name by address, yang harus selaras dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) si pemilik rumah.


Halaman:

Komentar