"Jokowi sendiri pernah bilang tidak pernah melaporkan orang. Tapi kenyataannya, ada nama-nama seperti Pak Roy dan Pak Rismon dalam LP. Ini jelas delik aduan yang dipaksakan untuk kepentingan tertentu."
Selain soal prosedur, Rizal juga mengkritik penerapan pasal-pasal KUHP lama, yaitu Pasal 310 dan 311, di tengah berlakunya KUHP baru. Secara hukum, mestinya diberlakukan asas lex favorabel, atau ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa selama masa transisi ini.
Ia menilai polisi terkesan buru-buru. Seolah ada "kejar tayang" untuk menyelesaikan kasus-kasus ini sebelum pergantian Kapolri.
"Ada target minimal tiga orang masuk penjara," tambahnya. "Sebagai bentuk 'bayar hutang' kepada pihak yang di atas itu."
Meski merasa dikriminalisasi, Rizal menyatakan pihaknya tak akan berhenti. Mereka akan menempuh tiga jalur hukum sekaligus: gugatan perdata melalui Citizen Law Suit, mengawal keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat, dan mendesak uji forensik independen terhadap dokumen ijazah yang disita.
"Perjuangan harus berlanjut," pungkasnya dengan tegas.
"Kita harus desak uji forensik independen agar publik tahu kebenaran soal ijazah itu. Kami tetap yakin ijazah tersebut palsu."
Artikel Terkait
Surat Rahasia Trump: Nobel Perdamaian yang Ditolak dan Ambisi Kuasai Greenland
Gubernur Hadramout Bongkar Agenda Gelap UEA di Balik Retaknya Koalisi Arab
Relawan dan Warga Desa Koa Menyeberangi Sungai Banjir Demi Kirimkan Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah
Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka