Oegroseno Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Ijazah Palsu

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:25 WIB
Oegroseno Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Ijazah Palsu
Kritik Oegroseno soal Penanganan Kasus Ijazah Palsu

Jakarta, Senin, 19 Januari 2026

Suaranya tegas, tak ragu. Di sebuah diskusi publik di Jakarta, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan kritik yang menusuk langsung ke jantung prosedur penanganan kasus dugaan ijazah palsu. Kasus yang berakhir dengan SP3 itu, menurutnya, penuh kejanggalan sejak awal.

Ia mempertanyakan kenapa laporan soal ijazah palsu cuma masuk ke dalam kategori Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Padahal, Dumas biasanya untuk pelanggaran perilaku anggota Polri. “Seharusnya lewat Laporan Polisi, lalu diselidiki secara formal. Itu prosedur baku,” ujarnya.

“Saya ini Bhayangkara yang dilahirkan sejak 1 Juli 1946, bukan Bhayangkara zaman Majapahit yang jadi pengawal raja.”

Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?”. Oegroseno menegaskan, Polri adalah institusi Bhayangkara negara yang terikat aturan hukum. Bukan pengawal kepentingan penguasa. Pedomannya, Tribrata dan Catur Prasetya, yang menjunjung kesetiaan pada negara, bukan pada individu.

Lalu, bagaimana dengan ijazah yang disebut sudah diterima Bareskrim? Oegroseno menyoroti statusnya dengan nada sinis.

“Ijazah yang katanya sudah diterima di Bareskrim ini barang titipan atau barang bukti? Kalau barang bukti, harus disita dengan prosedur jelas. Kalau barang titipan, saya tahunya dulu yang ada titipan itu sepeda atau motor di bioskop.”

Ia melanjutkan, pembuktian keaslian ijazah itu proses yang kompleks. Tidak bisa serta-merta dinyatakan asli tanpa penyidikan transparan. Pemeriksaan saksi, penyitaan yang sah semua tahapan itu wajib. Menurutnya, pemeriksaan laboratorium forensik pun jadi tak berarti jika landasan administrasi penyidikannya saja bermasalah.

Di sisi lain, Oegroseno juga menyoroti penerapan pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dikaitkan dengan kasus ini. Pasal 310 dan 311 KUHP itu, katanya, dikenakan dengan pasal penyertaan. “Sangat aneh,” ucapnya.

“Tidak ada orang berkumpul untuk bersama-sama mencemarkan nama baik. Harus dibuktikan dulu fitnahnya dalam bentuk apa, baru bisa dikaitkan dengan dugaan ijazah palsu. Semuanya harus clear dulu di awal.”

Soal penghentian perkara lewat Restorative Justice (RJ) dan SP3, ia mengaku merasa pesimis. Bahkan hopeless. Ia khawatir celah RJ dalam KUHAP baru akan disalahgunakan oknum untuk kepentingan tertentu.

Ia mempertanyakan dasar hukum SP3 untuk kasus yang melibatkan Egy Sudjana dan Damai Lubis. Aturan kan jelas: penghentian penyidikan hanya bisa karena enam kriteria, seperti tidak cukup bukti atau tersangka meninggal. “Kalau belum dipenuhi RJ secara lengkap, itu berat,” tegasnya.

“Harus ada permintaan maaf dan ganti rugi. Siapa yang minta maaf? Siapa yang bayar? Ini bukan perkara yang bisa dicicil penyelesaiannya seperti kredit motor.”

Namun begitu, Oegroseno mengingatkan satu hal penting. SP3 bukan akhir segalanya. Perkara masih bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau novum. Jalan lain, lewat gugatan praperadilan. Artinya, kepastian hukum masih mungkin diperjuangkan.

Disusun dari keterangan dalam diskusi publik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar