MURIANETWORK.COM – Laporan polisi kembali menjerat nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Dua figur di balik Akademi Crypto itu dilaporkan seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) dengan tuduhan penipuan trading. Kerugiannya? Fantastis, mencapai angka satu miliar rupiah.
Agnes mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin lalu, tepatnya tanggal 19 Januari 2026. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Jajang, mendampingi sepanjang proses. Laporan itu pun resmi tercatat dengan nomor register STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Di depan kerumunan wartawan, Jajang menjelaskan posisi kliennya.
"Kami, tim kuasa hukum bersama para korban, kembali melaporkan dua orang ini, yaitu TR dan saudara K," ucap Jajang.
Ia menegaskan, kerugian miliaran rupiah itu ditanggung oleh Agnes seorang diri. "Untuk laporan hari ini, nilai kerugian pelapor lebih dari Rp1 M. Satu orang ini," jelasnya.
Artikel Terkait
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi
Vidi Aldiano, Duta Persahabatan Indonesia, Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Podcast Vidi Aldiano dan Deddy Corbuzier Kembali Viral Usai Kabar Duka