Menurut pengakuan Agnes, dunia kripto sudah ia geluti selama lima tahun. Awal mula pertemuannya dengan Timothy justru lewat media sosial Instagram. Semuanya terlihat menjanjikan di awal.
"Tapi di tahun 2023 sampai 2024, setelah saya ikut bersama teman, kenyataannya nggak sesuai janji mereka," kisah Agnes. "Banyak kasus, termasuk kami yang coba komplain, malah dikeluarkan dari grup atau fitur chat-nya dimatikan begitu saja."
Ia mengaku sempat tergiur dengan penawaran-penawaran yang digemborkan Timothy. Sayangnya, janji tinggal janji. Realitanya jauh panggang dari api.
"Ya, semua pasti menawarkan hal yang baik, kan? Tapi kenyataannya beda. Mereka sebut win rate-nya tinggi, puluhan persen. Nyatanya? Tidak seperti itu," tandasnya dengan nada kecewa.
Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat dengan beberapa pasal berat. Di antaranya UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP terkait penipuan. Kompleks sekali pasal-pasal yang disiapkan, menunjukkan betapa seriusnya dugaan ini.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Ratusan Juta Disita dari OTT
Prabowo dan London: Kisah Rumah Kedua yang Menjadi Diplomasi
Gaji Guru Kalah dari Tukang Cuci Piring: Prioritas Negara yang Tumpul
Depresi Usai Dipalak Miliaran, Ibu Rumah Tangga Loncat dari Kapal Feri