MURIANETWORK.COM – Laporan polisi kembali menjerat nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Dua figur di balik Akademi Crypto itu dilaporkan seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) dengan tuduhan penipuan trading. Kerugiannya? Fantastis, mencapai angka satu miliar rupiah.
Agnes mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin lalu, tepatnya tanggal 19 Januari 2026. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Jajang, mendampingi sepanjang proses. Laporan itu pun resmi tercatat dengan nomor register STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Di depan kerumunan wartawan, Jajang menjelaskan posisi kliennya.
"Kami, tim kuasa hukum bersama para korban, kembali melaporkan dua orang ini, yaitu TR dan saudara K," ucap Jajang.
Ia menegaskan, kerugian miliaran rupiah itu ditanggung oleh Agnes seorang diri. "Untuk laporan hari ini, nilai kerugian pelapor lebih dari Rp1 M. Satu orang ini," jelasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Ratusan Juta Disita dari OTT
Prabowo dan London: Kisah Rumah Kedua yang Menjadi Diplomasi
Gaji Guru Kalah dari Tukang Cuci Piring: Prioritas Negara yang Tumpul
Depresi Usai Dipalak Miliaran, Ibu Rumah Tangga Loncat dari Kapal Feri