Kasus penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita dan Dimas masih terus bergulir. Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, terus mengembangkan penyelidikan. Keduanya sudah resmi berstatus tersangka dan kini mendekam di tahanan.
Angka kerugian yang terungkap sejauh ini sungguh fantastis. Menurut Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, posko pengaduan telah menerima 277 laporan dari masyarakat.
"Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435," jelas Budi kepada awak media pada Senin (19/1).
Namun begitu, angka Rp 18,4 miliar itu belum final. Budi mengakui potensinya untuk bertambah masih besar, seiring pendataan yang lebih mendalam oleh penyidik. Prosesnya masih berjalan.
"Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berjalan," tuturnya.
Untuk tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Maksimal empat tahun kurungan penjara.
Artikel Terkait
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga
Wali Kota Madiun Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Terkait Fee Proyek dan CSR
Wali Kota Madiun Diamankan KPK, Tegaskan Komitmen Membangun di Depan Wartawan