Lurah dan Kepala Desa Diberi Wewenang Selesaikan Kasus Pidana Ringan

- Senin, 19 Januari 2026 | 19:54 WIB
Lurah dan Kepala Desa Diberi Wewenang Selesaikan Kasus Pidana Ringan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas punya kabar menarik soal penyelesaian masalah hukum di tingkat paling bawah. Saat meninjau Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di Kalurahan Sukoreno, Kulon Progo, Senin lalu, ia menegaskan bahwa kasus-kasus pidana ringan kini bisa ditangani langsung oleh kepala desa atau lurah.

“Yang pada akhirnya bisa membantu kalau yang terkait dengan pidana, kasus-kasus pidana, kadang-kadang ada KDRT, ada perkelahian dengan anak-anak remaja, atau mungkin ada pencurian-pencurian kecil. Itu nanti bisa diselesaikan oleh Pak Lurah,” ujar Supratman.

Menurutnya, kemampuan para lurah dan kepala desa ini bukan tanpa bekal. Mereka sudah dilatih sebagai juru damai atau Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Mahkamah Agung. Pelatihan itu diharapkan bisa jadi solusi untuk meredakan konflik di masyarakat sebelum berlarut-larut ke pengadilan.

“Itu akan membantu sekali aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan perkara,” katanya. Supratman lantas mengutip sebuah pepatah lama. “Karena jauh lebih baik, dulu ada pepatah yang selalu kita dengar, kalau sudah masuk ke proses hukum, entah itu pidana atau perdata, selalu saja ada adagium yang sering kita dengar: satu jadi abu, satu jadi arang.”

Kesepakatan Damai Tak Harus Dipaksakan

Namun begitu, politikus Gerindra ini menekankan satu hal penting. Upaya perdamaian sama sekali tidak boleh dipaksakan. Kalau salah satu pihak bersikeras ingin lewat jalur hukum, ya itu hak mereka dan harus dihormati.

Meski begitu, harapannya jelas: Posbankum bisa jadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, sambil menjaga tali silaturahmi antarwarga.

“Karena kita dalam banyak masalah, Bapak Ibu punya tanggung jawab kepada anak-anak semua untuk menyekolahkan mereka. Walaupun pemerintah sudah memberi beasiswa, Presiden sekarang sudah memberi MBG yang sudah bisa dirasakan. Tapi bagaimanapun tanggung jawab pendidikan itu ada pada kita sebagai orang tua. Jadi jangan membuat satu masalah kecil kemudian melupakan tanggung jawab kita terhadap hubungan silaturahmi, terutama antar sesama,” paparnya panjang lebar.

Fungsi pos ini ternyata tak cuma untuk mediasi. Masyarakat juga bisa datang untuk sekadar konsultasi soal masalah hukum apa pun yang mereka hadapi.

“Sekarang ada yang kita dengar, nanti bulan Februari girik sudah tidak berlaku lagi. Bapak Ibu bisa memanfaatkan pos bantuan hukum untuk meminta konsultasi, sekaligus membantu mengurus hak-hak kepemilikan atau pendataan yang Bapak Ibu miliki,” tambah Supratman.

Akan Diresmikan Presiden Prabowo

Ke depan, program ini bakal mendapat sorotan nasional. Supratman menuturkan, dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto sendiri yang akan meresmikannya secara serentak di seluruh Indonesia.

“Insyaallah, nanti pos bantuan hukum ini akan diresmikan secara nasional oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, bekerja sama dengan Kementerian Desa,” jelasnya.

Perkembangannya sudah cukup masif. Saat ini, dari target 83 ribu pos di seluruh tanah air, sudah terbentuk 80.200 unit. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan semua desa dan kelurahan sudah punya Posbankum.

Tinggal satu kendala terakhir. “Semoga nanti di bulan Maret 100 persen bisa selesai, karena tinggal Papua Raya yang belum seluruh desanya terbentuk karena kendala jarak,” pungkas Supratman menutup pembicaraan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar