Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya merupakan bagian dari klaster pertama dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini muncul setelah proses hukum mereka diselesaikan lewat jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Jadi, apa itu keadilan restoratif? Intinya, ini adalah metode penyelesaian kasus yang lebih mengedepankan mediasi. Tujuannya, mendamaikan pihak-pihak yang berseteru tanpa harus masuk ke proses pengadilan yang berlarut-larut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers hari Senin (19/1).
Menurut Budi, mekanisme ini diajukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Alhasil, perkara pun dihentikan. Permohonan RJ dari Eggi dan Damai sendiri sudah diajukan pengacaranya ke penyidik sejak Rabu (14/1). Setelah itu, digelar rapat internal yang melibatkan berbagai bidang di Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan langkah ini sudah sesuai aturan, merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Prinsipnya, mengembalikan kondisi semua pihak seperti semula. Di sisi lain, dia juga menepis keras isu tebang pilih.
Artikel Terkait
Korban Wedding Organizer Tembus 277 Orang, Kerugian Sementara Rp18,4 Miliar
Malapetaka Api di Karachi: 14 Tewas, 60 Hilang, dan Reruntuhan yang Masih Menyimpan Duka
Makam Tujuh Tahun Terbongkar, Tengkorak Almarhum Raib di TPU Kampung Gardu
Menteri Supratman Tegaskan: Bergabung dengan Tentara Asing, Kewarganegaraan Otomatis Hilang