Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin lalu, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex memberikan pernyataan singkat. Mantan stafsus Menag ini kini resmi berstatus tersangka, bersama mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji.
"Saya jalanin. Saya jalanin semuanya," ucap Gus Alex.
Dia mengaku akan menjalani seluruh proses hukum yang digulirkan KPK. Namun begitu, ketika ditanya soal detail pemeriksaan, Gus Alex memilih tutup mulut. "Tanya penyidik aja," katanya singkat. Hari itu, dia sebenarnya dipanggil sebagai saksi, tapi malah berakhir dengan penetapan tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara dalam UU Tipikor. Inti masalahnya berpusat pada kuota tambahan haji untuk musim 2024.
Ceritanya, ada tambahan kuota 20 ribu untuk jemaah Indonesia. Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Alih-alih membagi sesuai aturan, kuota reguler dan khusus justru dibagi rata: 50:50, masing-masing 10 ribu. Padahal, menurut KPK, aturan yang benar itu 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Rapat Panas di Senayan: Anggota DPR Soroti Kultur Polri yang Dinilai Masih Bermasalah
Kapolri Sigit Lebih Pilih Dicopot Ketimbang Polri Dibawah Kemendagri
Malam Tanjidor di Mester: Saat Betawi dan Tionghoa Larut dalam Irama Melawan Rasisme
Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online