Gus Alex Ditahan Usai Pemeriksaan, Kasus Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:18 WIB
Gus Alex Ditahan Usai Pemeriksaan, Kasus Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin lalu, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex memberikan pernyataan singkat. Mantan stafsus Menag ini kini resmi berstatus tersangka, bersama mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji.

"Saya jalanin. Saya jalanin semuanya," ucap Gus Alex.

Dia mengaku akan menjalani seluruh proses hukum yang digulirkan KPK. Namun begitu, ketika ditanya soal detail pemeriksaan, Gus Alex memilih tutup mulut. "Tanya penyidik aja," katanya singkat. Hari itu, dia sebenarnya dipanggil sebagai saksi, tapi malah berakhir dengan penetapan tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara dalam UU Tipikor. Inti masalahnya berpusat pada kuota tambahan haji untuk musim 2024.

Ceritanya, ada tambahan kuota 20 ribu untuk jemaah Indonesia. Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Alih-alih membagi sesuai aturan, kuota reguler dan khusus justru dibagi rata: 50:50, masing-masing 10 ribu. Padahal, menurut KPK, aturan yang benar itu 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian yang nggak wajar ini diduga jadi celah. Sejumlah biro travel haji khusus dikabarkan memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama. Akibatnya? Kerugian negara yang tidak sedikit.

Angkanya masih dihitung, tapi KPK pernah menyebut potensi kerugian bisa menyentuh angka fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Itu angka yang sangat besar, tentu saja.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Dia berjanji bakal bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Kasus ini tentu menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, menyangkut ibadah haji yang ditunggu-tunggu banyak orang. Proses hukumnya masih panjang, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar