Lalu bagaimana dengan klaster lainnya? Proses hukum ternyata masih berjalan. Untuk klaster kedua, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi meringankan hari ini. Besok, Selasa (20/1), giliran tujuh saksi ahli yang akan diperiksa. Sementara untuk tiga tersangka klaster pertama selain Eggi dan Damai, pemeriksaan akan dijadwalkan dalam bulan ini juga.
Menariknya, pencabutan status tersangka ini terjadi setelah Eggi dan Damai menyambangi kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026. Mereka datang didampingi sejumlah pendukung dari Relawan Rejo. Pertemuan itu pun dikonfirmasi langsung oleh Jokowi.
Kasus ini sendiri berawal tahun lalu, saat Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).
Dengan dicabutnya status Eggi dan Damai, daftar tersangka pun kini berkurang. Dua nama itu resmi keluar dari daftar, sementara proses untuk yang lain masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Korban Wedding Organizer Tembus 277 Orang, Kerugian Sementara Rp18,4 Miliar
Malapetaka Api di Karachi: 14 Tewas, 60 Hilang, dan Reruntuhan yang Masih Menyimpan Duka
Makam Tujuh Tahun Terbongkar, Tengkorak Almarhum Raib di TPU Kampung Gardu
Menteri Supratman Tegaskan: Bergabung dengan Tentara Asing, Kewarganegaraan Otomatis Hilang