MURIANETWORK.COM – Udara di Keraton Surakarta Hadiningrat mendadak tebal, Minggu (18/1/2026). Momen penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan soal pengelolaan cagar budaya oleh Fadli Zon, yang semestinya formal, justru berubah jadi ricuh.
SK bernomor 8/2026 itu menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya keraton. Dokumen resmi itu, di mata pemerintah, adalah langkah strategis. Tapi bagi sebagian keluarga keraton, keputusan itu terasa dipaksakan.
Ketegangan memuncak ketika GKR Panembahan Timoer Rumbai, putri tertua Sri Susuhunan Pakubuwana XIII, naik ke mimbar. Ia hendak menyampaikan keberatan. Suaranya baru saja terdengar, tapi tiba-tiba mikrofonnya mati. Padam.
Langsung saja, ruangan itu gempar. Teriakan protes meledak dari para undangan, Sentono, dan Abdi Dalem. Suasana yang sudah panas jadi hampir tak terkendali.
Artikel Terkait
Pengacara Desak Ayah Korban Kekerasan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Biarkan Anak dalam Bahaya
Polisi Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara