Di tahun 2022, Bahlil Lahadalia, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, membuat keputusan yang menuai sorotan. Ia memindahkan rencana proyek industri pupuk dari Teluk Bintuni ke Fakfak, Papua Barat. Kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hitungan yang membuat banyak orang terperangah: potensi kerugian negara dari pemindahan itu bisa mencapai Rp 2,9 triliun. Angka yang fantastis.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Ceritanya berawal dari niat memindahkan lokasi pabrik. Alasan resmi yang dikemukakan waktu itu adalah pemerataan pembangunan dan kedekatan dengan sumber suplai gas. Namun begitu, alasan itu rupanya tidak cukup kuat di mata para auditor.
BPK, dalam auditnya, menemukan sejumlah masalah serius. Mereka menyoroti bahwa lokasi baru di Fakfak dinilai tidak layak. Beberapa kajian, termasuk dari konsultan independen, menyebut visibilitas finansial proyek di sana jauh lebih buruk ketimbang di Teluk Bintuni. Biaya sewa tanahnya saja disebut-sebut jauh lebih mahal, belum lagi kendala teknis dan lingkungan yang harus dihadapi.
Yang kemudian memantik kecurigaan lebih dalam adalah soal konflik kepentingan. Beredar dugaan bahwa proyek di Fakfak ini digarap oleh perusahaan yang punya kaitan erat dengan rekan dekat Bahlil. Kalau benar, ini tentu masalah besar.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Tantang Transparansi: 709 Dokumen Jokowi Masih Jadi Misteri
Banjir Rendam Cakung, Brimob Sigap Evakuasi Warga dan Dokumen Penting
Tim DVI Ambil Sampel DNA Keluarga Pramugari Korban Musibah Gunung Bulusaraung di Bogor
Menguak Peta Perang Global: Benarkah Islam Biang Keladi Konflik dan Kemiskinan?