Risiko Jadi Tentara Bayaran: Antara Hukum, Nyawa, dan Stigma!
Pekerjaan sebagai tentara bayaran itu jauh lebih rumit dari sekadar soal nyawa taruhannya. Ada beban hukum dan cap sosial yang berat, yang bakal terus membayangi.
Secara hukum, posisi mereka sangat rapuh. Coba lihat Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Di mata hukum internasional, seorang tentara bayaran bukanlah kombatan yang sah. Implikasinya serius. Kalau tertangkap di medan perang, jangan harap dapat perlindungan sebagai tawanan perang. Mereka bisa saja diadili layaknya penjahat biasa.
Aturan ini makin dipertegas oleh Konvensi PBB tahun 1989 yang secara gamblang melarang perekrutan dan penggunaan pasukan bayaran.
Lalu ada soal keselamatan. Nyawa mereka seolah punya harga yang murah. Misi-misi yang diberikan biasanya yang paling berbahaya: garis depan paling panas, atau operasi rahasia yang hampir mustahil. Peluang untuk pulang dengan selamat? Jauh lebih kecil ketimbang tentara reguler yang punya dukungan penuh negara.
Artikel Terkait
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim
Syahganda Nainggolan: Hanya Soekarno dan Prabowo yang Punya Ideologi Kuat
Warga Makassar Gelar Aksi Lilin untuk Korban Penembakan Diduga Oknum Polisi
Alwi Farhan Lolos ke Perempat Final All England Usai Singkirkan Unggulan Ketujuh