"Kami sudah berusaha mencarinya," kata Krisdiyanto. Dua kali surat panggilan resmi dilayangkan. Bahkan namanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Tapi semua telat. Rio sudah jauh meninggalkan Indonesia.
Berdasarkan bukti paspor dan data penumpang pesawat yang berhasil dikumpulkan, Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, dia melanjutkan penerbangan ke Haikou.
Dengan bukti-bukti baru itu, proses hukum internal pun bergulir cepat. Sidang KKEP digelar secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa pada 8 dan 9 Januari 2026. Hasilnya sudah bisa ditebak.
Rio terbukti melanggar sejumlah pasal, termasuk aturan tentang pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi. "Putusannya adalah sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Krisdiyanto, menutup penjelasan panjang ini.
Kini, kasusnya sudah selesai di internal kepolisian. Tapi kisah seorang Bripda dari Aceh yang berakhir di medan perang Eropa Timur itu, masih menyisakan banyak tanda tanya.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA