Bedah Buku di Bandung Guncang: Tuntutan Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Mengemuka

- Jumat, 16 Januari 2026 | 14:25 WIB
Bedah Buku di Bandung Guncang: Tuntutan Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Mengemuka

Bedah Buku di Bandung Serukan: Adili Jokowi, Makzulkan Gibran!

Bandung ramai oleh sebuah acara bedah buku yang digelar Gerakan Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K). Kumpulan dari sekitar 50 ormas, haroqah, hingga paguyuban ini mengundang sejumlah narasumber untuk membedah dua buku yang sedang ramai dibicarakan. Buku pertama karya M. Rizal Fadillah berjudul “Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu”, dan buku kedua adalah “Gibran End Game” tulisan Dr. Rismon Sianipar. Acara yang berlangsung pada pertengahan Januari itu dimoderatori oleh Ir. Syafril Sjofyan, MM.

Ruangan dipenuhi oleh berbagai kalangan. Mulai dari pimpinan ormas, ulama, sampai akademisi dan purnawirawan. Beberapa nama yang hadir antara lain Prof. Dr. Sanusi Uwes, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, serta sejumlah praktisi hukum seperti Melani, SH., MH. dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak yang kebetulan juga membela penulis buku, Rizal Fadillah.

Pembahasan tentang buku Rizal Fadillah cukup menarik perhatian. Menurut para penanggap dan peserta diskusi, isi buku dianggap aktual dan fundamental. Buku itu disebut mengungkap masalah dengan data yang cukup beragam, termasuk cuplikan polling dan analisis media sosial, yang menunjukkan banyaknya publik meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, buku ini dianggap memberi pencerahan. Ia mengungkap sejarah panjang perjuangan mengusut dugaan kepalsuan itu selama satu dekade pemerintahan. Keyakinan publik yang begitu kuat, kata mereka, seharusnya sudah jadi petunjuk jelas bagi aparat penegak hukum untuk segera mengadili Jokowi.

Di sisi lain, buku “Gibran End Game” karya Dr. Rismon dibedah dengan cukup komprehensif. Kupasannya substantif dan penuh data faktual yang sulit dibantah. Salah satu poin kritisnya menyoroti surat keterangan penyetaraan yang menyamakan pengalaman Gibran dengan lulusan SMK. Menurut analisis dalam buku, hal itu tak punya landasan kurikuler yang utuh karena tidak melalui tahap pendidikan menengah secara penuh.

Usai acara, Syafril Sjofyan selaku panitia dan moderator memberikan penjelasan tegas kepada pers.

“Syarat pencalonan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam UU Pemilu, jelas mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujarnya.
“Kalau syarat ini sejak awal tidak dipenuhi Gibran, ya pencalonannya cacat hukum. Jabatan yang diperoleh jadi tidak punya dasar hukum yang sah bukan cuma salah administrasi, tapi sudah melanggar syarat konstitusional. Ini bisa dikatakan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap konstitusi, dan pembohongan publik yang sistematis,” tegas Syafril.

Sementara itu, pembukaan acara diwakili oleh Brigjen TNI Purn. Hidayat Poernomo. Ia mewakili GAUM-K menyampaikan poin-poin penting.

“Konsekuensi politik hukumnya adalah pemakzulan atau impeachment,” jelas Poernomo yang juga Ketua Gerakan Bela Negara. “Dasar hukumnya Pasal 7A UUD 1945. Wakil Presiden bisa diberhentikan kalau terbukti melanggar hukum, berbuat tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat. Nah, tidak punya ijazah SMA itu sama saja dengan tidak memenuhi syarat jabatan.”
“Gibran harus segera dimakzulkan lewat prosedur singkat. DPR menyatakan pendapat, MK menguji dan memutus, lalu MPR memberhentikan. Ini jalur konstitusional resmi, bukan kudeta atau aksi tekanan di jalan,” lanjutnya. “GAUM-K dan gabungan ormas akan buat agenda untuk memperjuangkan pemakzulan ini di tahun 2026.”

Acara yang berlangsung panas dan penuh semangat itu akhirnya ditutup dengan foto bersama. Suara yel-yel peserta menggema di ruangan: “Adili Jokowi! Makzulkan Gibran!”. Suasana begitu terasa, meninggalkan kesan yang jauh dari sekadar diskusi buku biasa.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar