Ijazah Lawas 1985 Jadi Saksi Bisu di Sidang Gugatan Jokowi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 06:20 WIB
Ijazah Lawas 1985 Jadi Saksi Bisu di Sidang Gugatan Jokowi

Ruang sidang PN Surakarta sesak pada Selasa siang, 13 Januari 2026. Semua mata, termasuk lensa kamera, tertuju pada seorang pria bernama Rujito. Di tangannya, ia memegang erat sebuah dokumen berbingkai kaca yang sudah menguning. Itu adalah ijazah asli kakaknya, Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985. Dokumen itu jadi pusat perhatian karena ia hadir sebagai saksi fakta dalam gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Jokowi.

Menurut Rujito, perbedaannya tak cuma soal warna meterai atau cap. Ada hal lain yang lebih krusial.

Dengan gerakan hati-hati, ia mengeluarkan sebuah senter kecil dari sakunya. Cahaya putihnya ditembakkan ke permukaan kertas ijazah almarhum kakaknya itu. Di bawah sorotan sinar, sesuatu muncul.

"Kertas ijazah ini, kalau disenter atau kena sinar matahari langsung, huruf hologramnya keliatan," ujarnya dengan suara lantang, mencoba meyakinkan majelis hakim. Ia menunjuk ke arah pendaran tipis yang samar-samar terlihat. Fitur keamanan lawas itu, klaimnya, justru tak ia temukan pada salinan ijazah Jokowi yang selama ini ramai dibicarakan.

Ia tak berhenti di situ.

Telunjuknya kemudian bergeser ke foto hitam putih di sudut ijazah. "Coba lihat lintasan capnya," tegas Rujito. Pada dokumen kakaknya, stempel basah universitas terlihat jelas melintasi bagian foto dan menyambung sempurna ke kertas. Sebuah detail teknis yang menurut pengamatannya, tampak berbeda pada dokumen yang jadi bahan gugatan.

Kehadiran ijazah Bambang itu seperti membawa angin 1985 masuk ke ruang pengadilan. Ia jadi pembanding langsung, saksi bisu dari angkatan yang sama. Meski UGM sendiri sudah berkali-kali menyatakan kelulusan Jokowi sah, lembaran kertas tua yang dibawa Rujito ini jelas memantik kembali perdebatan yang seolah tak pernah usai.

Siang itu di Surakarta, selembar ijazah bukan cuma soal gelar sarjana. Ia jadi bukti fisik, amunisi baru di pertaruhan hukum yang rupanya masih panjang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar