Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 35 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram di wilayah hukum setempat.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut terungkap sejak pekan pertama Mei 2026. “Selama satu bulan terakhir sejak pekan pertama Mei, kurang lebih ada 33 kasus dengan 35 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Cimahi,” ujarnya di Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Dari total pengungkapan tersebut, kasus narkotika jenis sabu mendominasi dengan 15 perkara dan 15 tersangka. Disusul tembakau sintetis sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka yang sama. Sementara itu, polisi juga mengungkap lima kasus obat keras tertentu (OKT) yang melibatkan enam tersangka, satu kasus kartrid ketamin dengan dua tersangka, serta satu perkara peredaran ekstasi.
“Dari total tersangka yang diamankan terdapat tiga residivis yang kembali terlibat tindak pidana narkoba,” jelas Zulkarnaen.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis. Di antaranya 263,24 gram sabu, 393,27 gram tembakau sintetis, 20 mililiter cairan sintetis, 40 butir ekstasi, dan 19.080 butir OKT. Selain itu, aparat juga mengamankan ketamin dalam bentuk cair dan kartrid yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat.
“Barang bukti ini jika dirupiahkan bernilai kurang lebih Rp800 juta dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 jiwa manusia,” ungkap dia.
Zulkarnaen menambahkan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk kepentingan pengembangan perkara. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polres Cimahi berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, penyelidikan, dan pengembangan kasus guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
BNN Bantah Penindakan 10 WNI di Bandara Soetta Terkait Rombongan Calon Ketum HIPMI
Pemprov DKI Susun Tarif TransJabodetabek Berbasis Jarak, Subsidi Tembus Rp401 Miliar
Menteri Haji Usul Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Persiapan Ibadah dan SDM
Warga Condet Rasakan Manfaat Air PAM, Biaya Rumah Tangga Lebih Hemat