Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Empat Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 10 Juni 2026 | 13:15 WIB
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Empat Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang bocah berusia sembilan tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meregang nyawa setelah diserang oleh empat ekor anjing pemburu babi. Peristiwa tragis itu tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga diikuti dengan kematian keempat hewan tersebut di dalam mobil sesaat setelah aksi penyerangan terjadi.

Kasat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanggulangan Pidana Perdagangan Orang Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan kronologi kematian anjing-anjing itu. Menurutnya, setelah menerkam korban, keempat anjing langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil oleh pemiliknya. Namun, kendaraan tersebut tidak dinyalakan, sehingga menyebabkan kematian pada hewan-hewan tersebut akibat kekurangan oksigen.

“Pada saat anjing-anjing itu menerkam korban, diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut,” ujar Silfi, Rabu (10/6/2026).

Informasi lain yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan bahwa kondisi mobil yang tertutup rapat dan posisi anjing yang diikat di dalamnya menjadi penyebab utama kematian mereka. “Infonya karena disimpan di dalam mobil terus diikat, mobilnya tertutup sehingga tidak ada oksigen di dalamnya. Iya, ada empat anjing yang mati,” tambah Silfi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengambil sampel dari tubuh anjing tersebut untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Dalam penanganan kasus ini, Polres Bogor juga bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor untuk melakukan pelacakan, sterilisasi, serta pengujian rabies terhadap ratusan hewan yang diduga terkait dengan pusaran peristiwa tersebut.

Di sisi lain, penyidik Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini. Y merupakan pemilik dari keempat anjing pemburu yang menyerang bocah malang tersebut. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bogor.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, dan/atau pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II,” jelas Silfi.

Y yang diketahui berasal dari Jakarta tersebut dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Proses hukum terus berjalan seiring dengan upaya pengungkapan lebih lanjut mengenai insiden yang menggemparkan warga Jasinga itu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar