TNI dan Terorisme: Mengapa Satuan Khusus Siap Jadi Tameng Terakhir?

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:50 WIB
TNI dan Terorisme: Mengapa Satuan Khusus Siap Jadi Tameng Terakhir?

Mengapa TNI Perlu Terlibat? Membaca Ulang Rencana Perpres Penanganan Terorisme

Oleh: Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS)

Wacana Peraturan Presiden yang mengatur pelibatan TNI dalam aksi terorisme ramai diperbincangkan. Banyak yang khawatir. Tapi, sebenarnya, ini adalah respons logis terhadap perubahan wajah ancaman keamanan yang kita hadapi sekarang.

Terorisme masa kini sudah jauh berbeda. Bukan lagi aksi kriminal biasa yang sporadis. Ia telah berubah menjadi ancaman bersenjata yang terorganisir, bergerak lintas wilayah, dan punya potensi serius mengganggu kedaulatan negara kita. Nah, dalam situasi seperti inilah, pelibatan TNI sebaiknya dilihat sebagai bagian dari strategi pertahanan negara secara keseluruhan. Bukan sebagai langkah pertama menuju militerisasi urusan dalam negeri.

Kalau kita tilik dari sudut pandang pertahanan, terorisme punya karakter yang licin dan asimetris. Pelakunya aktor non-negara, strukturnya seperti sel tertutup, tapi persenjataannya mematikan. Mereka juga jeli memanfaatkan celah, entah itu geografis seperti wilayah terpencil atau perbatasan, maupun celah sosial.

Dalam kondisi tertentu, aksi mereka bisa bertransformasi, mirip seperti pemberontakan bersenjata skala kecil. Terutama jika beroperasi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, atau menyasar objek-objek vital strategis. Ancaman semacam ini, mau tidak mau, seringkali melampaui kapasitas penegakan hukum konvensional belaka.

Negara butuh instrumen yang lebih lengkap. Tidak cuma bisa menindak secara hukum, tapi juga mampu melakukan operasi tempur terbatas, menguasai wilayah, dan merespons dengan cepat dan tepat. Dan secara konstitusi, tugas-tugas seperti itu ada di pundak TNI.

Di sisi lain, muncul anggapan bahwa TNI tidak punya kompetensi menangani teror. Itu keliru. Faktanya, TNI sudah lama menyiapkan satuan-satuan khusus dengan kemampuan anti-teror yang mumpuni.

Ambil contoh Satuan 81 Kopassus dari TNI AD. Mereka dirancang untuk operasi kontra-teror di darat. Kemampuan infiltrasi, penindakan presisi, sampai pembebasan sandera adalah keahlian mereka. Sangat relevan untuk menghadapi kelompok bersenjata yang bersembunyi di medan sulit seperti hutan atau pegunungan.

Lalu ada Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dari TNI AL. Spesialisasinya jelas: terorisme maritim. Mulai dari ancaman pembajakan kapal, serangan ke pelabuhan, hingga instalasi lepas pantai. Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, ancaman di laut adalah ancaman langsung pada kedaulatan dan ekonomi kita.

Tak ketinggalan, Satuan Bravo 90 dari TNI AU. Fokus mereka adalah penanggulangan teror di udara. Bayangkan ancaman terhadap penerbangan sipil atau pangkalan udara. Implikasinya terhadap citra dan kedaulatan negara di mata dunia bisa sangat besar.

Keberadaan satuan-satuan elit ini menunjukkan satu hal: secara doktrin dan operasional, TNI sudah punya persiapan. Kapasitas yang mereka miliki bersifat khusus, presisi, dan terukur. Bukan operasi militer konvensional skala besar yang ditakutkan banyak orang.

Lantas, bagaimana seharusnya posisi TNI? Menurut sejumlah analis, Perpres ini sejatinya bukan untuk menggantikan peran Polri. Sama sekali bukan. Polri tetap menjadi ujung tombak utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.

Namun begitu, ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional, atau mengincar objek vital strategis, negara memerlukan lapisan pertahanan tambahan. Inilah yang dalam doktrin pertahanan disebut sebagai "defence in depth". Militer berfungsi sebagai instrumen terakhir, ketika mekanisme sipil sudah menghadapi keterbatasan.

Pada prinsipnya, negara yang berdaulat punya hak untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya guna mempertahankan diri. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau aset strategis adalah tantangan langsung terhadap kedaulatan itu sendiri. Tanpa dasar hukum yang jelas, justru respons kita bisa menjadi lamban dan tidak terkoordinasi. Alih-alih represif, Perpres ini justru berfungsi sebagai kerangka hukum preventif.

Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu. Pelibatan TNI harus selalu berada dalam koridor keputusan politik dengan kendali sipil yang penuh. Penugasannya harus terbatas, terukur, dan benar-benar berbasis pada eskalasi ancaman. Ia harus berada di bawah otoritas Presiden, dan yang terpenting, tidak boleh meniadakan proses hukum sipil.

Dengan desain yang tepat, langkah ini tidak akan mengulangi era dwifungsi. Justru, ini adalah manifestasi negara demokratis yang adaptif; yang mampu menyesuaikan diri menghadapi ancaman modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya.

Pada akhirnya, rencana Perpres ini mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis. TNI bukanlah aktor asing dalam isu terorisme. Mereka sudah siap secara institusional.

Debat publik seharusnya tidak lagi terjebak pada dikotomi militer versus polisi. Tapi lebih pada bagaimana kita merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah ujian sebenarnya: menemukan keseimbangan yang pas antara keamanan dan kebebasan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar