KPK resmi mengubah cara mereka menggelar konferensi pers. Mulai sekarang, para tersangka tak lagi "dipajang" di depan media. Keputusan ini rupanya sejalan dengan apa yang sudah lama diterapkan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihaknya punya kebijakan serupa. "Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," ujarnya di Balai Senat UGM, Kamis lalu.
"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," sambung Burhanuddin usai menghadiri acara pengukuhan guru besar.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. KPK mengaku merujuk pada aturan dalam KUHAP baru yang kini sudah berlaku. Mereka mulai menerapkannya dalam konferensi pers kasus dugaan suap di Kantor Pajak Jakarta Utara, Minggu dini hari tanggal 11 Januari lalu. Saat itu, yang tampil di depan kamera hanya barang bukti: tumpukan uang rupiah dan dolar Singapura.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya. Menurutnya, KUHAP baru lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah. Itu kami sudah ikuti," kata Asep.
Artikel Terkait
Jenazah Diantar Perahu, Warga Pati Berjuang di Tengah Banjir yang Melumpuhkan
Cahaya Biru Misterius di Langit Padang, Ternyata Bukan Aurora
Siapkan Tas Darurat, Jangan Panik: Ini Barang Wajib untuk Antisipasi Isu Publik
GEMA AKSI Tuntut KPK Usut Jampidsus Soal Dugaan Barang Bukti Rp 472 Miliar yang Raib