KPK Hentikan Tradisi Pajang Tersangka di Konferensi Pers

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:30 WIB
KPK Hentikan Tradisi Pajang Tersangka di Konferensi Pers

KPK resmi mengubah cara mereka menggelar konferensi pers. Mulai sekarang, para tersangka tak lagi "dipajang" di depan media. Keputusan ini rupanya sejalan dengan apa yang sudah lama diterapkan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihaknya punya kebijakan serupa. "Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," ujarnya di Balai Senat UGM, Kamis lalu.

"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," sambung Burhanuddin usai menghadiri acara pengukuhan guru besar.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. KPK mengaku merujuk pada aturan dalam KUHAP baru yang kini sudah berlaku. Mereka mulai menerapkannya dalam konferensi pers kasus dugaan suap di Kantor Pajak Jakarta Utara, Minggu dini hari tanggal 11 Januari lalu. Saat itu, yang tampil di depan kamera hanya barang bukti: tumpukan uang rupiah dan dolar Singapura.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya. Menurutnya, KUHAP baru lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah. Itu kami sudah ikuti," kata Asep.

Aturan spesifik yang jadi acuan ada di Pasal 91. Bunyinya cukup jelas: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui, penafsiran pasal ini bisa subjektif. Namun, langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi.

"Kami melakukan mitigasi supaya ini juga tidak menjadi celah dalam proses hukum di perkara ini," ujar Budi.

Ia mengakui, penerapan aturan baru ini masih dalam proses penyesuaian di internal KPK. Semua prosedur sedang dikaji ulang, tak terkecuali untuk konferensi pers seperti yang digelar pekan lalu.

"Tentu KPK mulai melakukan penyesuaian," tegasnya. Salah satu wujudnya, ya, dengan tidak lagi menghadirkan tersangka di depan publik saat pengumuman kasus.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar