Aturan spesifik yang jadi acuan ada di Pasal 91. Bunyinya cukup jelas: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui, penafsiran pasal ini bisa subjektif. Namun, langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi.
"Kami melakukan mitigasi supaya ini juga tidak menjadi celah dalam proses hukum di perkara ini," ujar Budi.
Ia mengakui, penerapan aturan baru ini masih dalam proses penyesuaian di internal KPK. Semua prosedur sedang dikaji ulang, tak terkecuali untuk konferensi pers seperti yang digelar pekan lalu.
"Tentu KPK mulai melakukan penyesuaian," tegasnya. Salah satu wujudnya, ya, dengan tidak lagi menghadirkan tersangka di depan publik saat pengumuman kasus.
Artikel Terkait
PSM Makassar Tumbang 2-4 dari Persita, Suporter Turun Lapangan Protes
Longsor di Jalur Bromo, Truk Terjun ke Jurang 50 Meter
Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Truk untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
PSM Makassar dan Persita Tangerang Imbang 2-2 di Babak Pertama Laga Sengit