Ahli IT Jelaskan Analisis Teknis Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

- Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ahli IT Jelaskan Analisis Teknis Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

MURIANETWORK.COM - Leony Lidya, penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ahli di bidang teknologi informasi ini dijadwalkan memberikan penjelasan teknis terkait analisis dokumen yang menjadi sorotan.

Ahli Siap Paparkan Analisis Teknis

Leony Lidya menegaskan posisinya sebagai ahli yang akan membeberkan analisis berdasarkan latar belakang keilmuannya. Ia menyatakan kompetensinya mencakup rekayasa perangkat lunak, sistem informasi, dan manajemen pengetahuan semua bidang yang menurutnya relevan untuk mengurai kontroversi dokumen ijazah yang pernah digunakan dalam proses administrasi pemilu.

"Saya hadir menjadi ahli, di bidang keahlian saya software engineering, information system, dan knowledge management. Semua bidang ini beserta pengalaman praktis saya itu terkait dan bisa diterapkan untuk memahami fenomena kontroversi dari ijazah Joko Widodo, yang pernah digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar di KPU," ujarnya.

Kekhawatiran atas Kriminalisasi Penelitian

Dalam pandangannya, ada keheranan mengapa aktivitas penelitian justru berujung pada proses hukum. Leony membandingkan kerja Roy Suryo dengan peneliti lain, Rismon, yang juga mendalami keanehan pada lembar pengesahan dan lintasan ijazah. Sebagai alumni era 80-an yang memahami konteks teknologi saat itu, ia melihat penelitian semacam itu wajar dilakukan.

"Skripsi yang diteliti itu lembar pengesahan dan pada ijazah itu lintasan. Saya kebetulan lulusan angkatan 80 juga, pada masa era yang sama dengan era Pak Jokowi lulus. Dimana pada masa itu yang digunakan komputer dengan perangkat pengolah prosesor, katanya itu adalah Wordstat dan sisinya masih berbasis DOS," tuturnya.

Ia menilai kecurigaan Rismon terhadap detail teknis seperti spasi antar huruf yang tidak lahir dari mesin ketik konvensional adalah hal yang masuk akal. Pendekatan metodologis dengan alat identifikasi font dinilainya telah dilakukan dengan cara yang tepat.

"Dengan pendekatan dan teknik-teknik dan tools yang digunakan, Rismon bisa mengidentifikasi jenis font tersebut Times New Roman. Disini Bang Rismon sudah menggunakan pendekatan, tahapan proses identifikasi dengan benar, begitu juga dengan lintasan," jelasnya.

Beda Persepsi dan Makna Istilah Teknis

Leony menduga ada kesenjangan pengetahuan yang mendasari perbedaan persepsi dalam kasus ini. Ia memberi contoh pada istilah "manipulasi" yang dalam konteks penelitian tidak selalu bernuansa negatif, melainkan bisa merujuk pada suatu proses pengolahan.

"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.

"Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.

Penerapan UU ITE dalam Sorotan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dijadikan dasar laporan. Ia mempertanyakan logika tudingan pengrusakan dokumen, mengingat objek yang diteliti tetap utuh secara fisik.

"Jadi, yang diteliti itu sokol ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original," katanya.

Refly juga menyanggah pasal terkait manipulasi informasi elektronik. "Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ungkapnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar