Tahun baru seharusnya jadi gerbang harapan. Bagi Hannah Arendt, filsuf politik ternama, momen semacam ini adalah soal natality kemampuan manusia untuk memulai hal baru di ruang publik. Tapi di Indonesia, awal tahun justru diwarnai kegelisahan. Ada sesuatu yang mengganjal.
Gelisah itu muncul karena sebuah gagasan lama kembali dihidupkan. Gagasan yang mengancam salah satu buah penting Reformasi 1998: hak rakyat memilih pemimpin daerahnya sendiri.
Usaha ini patut dicermati. Ia tak muncul sendirian, tapi beruntun. Seolah lahir dari rahim persekongkolan elite lintas partai Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Partai Demokrat yang saat ini bergabung dalam koalisi pemerintahan. Intinya, mereka ingin menarik hak konstitusional rakyat sebagai subjek berdaulat.
Sosiolog C. Wright Mills punya istilah untuk pola semacam ini: power elite. Koalisi aktor politik yang menyatukan kepentingan, meski beda ideologi, demi mengontrol sumber kekuasaan. Kalau dibiarkan, demokrasi bisa dengan mudah tergelincir jadi urusan segelintir orang saja.
Wacananya sendiri sederhana: kembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Alasannya? Efisiensi anggaran. Pilkada langsung dianggap boros, memakan biaya terlalu besar.
Memang, anggaran Pilkada 2024 mencapai 38,2 triliun. Angka yang fantastis. Tapi, perlu diingat, pengeluaran itu untuk lima tahun sekali. Coba bandingkan dengan anggaran lain.
Misalnya, anggaran untuk MBG yang nilainya 335 triliun. Itu digelontorkan tiap tahun. Jadi, alasan penghapusan Pilkada langsung cuma karena masalah biaya? Rasanya terlalu dangkal. Patut dipertanyakan.
Soal besarnya anggaran itu, mungkin bukan semata-mata kesalahan sistem Pilkada langsung. Bisa jadi ini akibat sistem pendanaan politik yang lemah, maraknya politik uang, dan minim transparansi saat kampanye. Seharusnya, biaya itu dipandang sebagai investasi untuk demokrasi.
Di sisi lain, secara substantif, mengembalikan pemilihan ke DPRD adalah bentuk pengabaian prinsip dasar demokrasi. Kedaulatan rakyat akan hilang. Rakyat direduksi jadi objek kekuasaan, bukan subjek politik yang aktif.
Akibatnya, sistem perwakilan yang mestinya menyalurkan aspirasi rakyat, berubah fungsi. Ia jadi alat kekuasaan elite yang rawan kompromi gelap di balik tembok parlemen.
Robert A. Dahl, dalam bukunya Democracy and Its Critics, sudah mengingatkan. Demokrasi mensyaratkan effective participation. Setiap warga harus punya hak yang setara dan langsung dalam menentukan keputusan politik yang mengikat hidup mereka.
Sejarah Pilkada langsung di Indonesia sendiri tak bisa dipisahkan dari Reformasi 1998. Perjuangan politik itu adalah respons atas matinya partisipasi publik di era Orde Baru yang otoriter.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Rekrutmen Polri Tak Lagi Terbuka untuk Titipan
Di Tengah Keterpurukan, PKP Gelar Munas 2026 untuk Cari Manajer, Bukan Raja
Prabowo Undang Rektor dan Guru Besar, Bahas Strategi Pendidikan Hadapi Gejolak Global
RUU Hukum Acara Perdata Digodok, Aturan Perampasan Aset hingga E-Court Masuk Bahasan