Fachrullah menyebut sejumlah pasal yang bisa dijerat, mulai dari UU ITE hingga KUHP Baru. Selain ke polisi, massa juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bertindak. “Pemutusan akses perlu dipertimbangkan,” katanya. Dia mengingatkan, umat Islam tak akan diam jika ibadah sucinya dilecehkan.
Laporan Hukum Lainnya Segera Menyusul
Tak cuma demo, laporan hukum resmi juga sedang disiapkan. Forum Ulama Nusantara mengaku akan melaporkan Pandji ke polisi. Ketuanya, Nur Shollah Bek alias Wan, menyatakan pihaknya telah mengkaji materi yang beredar itu.
“Kami berencana melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Wan Bek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
Dia menegaskan, tujuan pelaporan bukan untuk memicu konflik. Tapi lebih sebagai upaya pencegahan, agar tak ada lagi pihak yang menjadikan ibadah sakral sebagai bahan lelucon.
Materi spesifik yang dipersoalkan adalah bagian dimana Pandji menyentuh soal kriteria pemimpin yang rajin salat. Bagi Forum Ulama Nusantara, narasi itu sudah melampaui batas kritik sosial. Mereka menilai, menjaga salat adalah bagian dari akhlak. Ketika itu ditertawakan di ruang publik dengan jangkauan global, itu bukan lagi kritik yang sehat.
Wan Bek berharap aparat menindaklanjuti laporan mereka nanti secara profesional. Dia juga menekankan soal batas kebebasan berekspresi. Kebebasan berbicara, menurutnya, tak semestinya merendahkan simbol-simbol agama.
“Materi yang menjadikan solat sebagai humor, itu tidak pantas dan meresahkan. Harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS