Jakarta – Lagi-lagi, pasal kontroversial dalam UU Perkawinan hendak diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia atau AILA Indonesia menyuarakan penolakan keras. Mereka tak setuju dengan upaya judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menegaskan bahwa perkawinan sah hanya jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Bagi AILA, ini bukan sekadar urusan teknis belaka. Menurut Ketua AILA Indonesia, Rita H. Soebagio, pasal itu adalah fondasi. Ia menyangkut sistem hukum perkawinan kita secara nasional, sekaligus perlindungan terhadap institusi keluarga yang dijamin konstitusi.
“Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sejak awal dirumuskan sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Rita dalam pernyataan resminya, Selasa (13/1/2026).
Intinya, posisi AILA jelas: hukum agamalah yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. Peran negara, dalam pandangan mereka, lebih pada aspek pencatatan administratif untuk kepastian hukum. Pendekatan ini dianggap selaras dengan dasar negara kita, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29.
Di sisi lain, AILA juga mengingatkan bahwa MK sebenarnya sudah pernah memutuskan perkara serupa. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan awal 2023 lalu, yang menolak permohonan uji materi pasal yang sama. Dalam putusan itu, MK berpegang pada putusan-putusan sebelumnya yang konsisten: keabsahan perkawinan adalah ranah agama, sementara negara mengurusi administrasinya.
“Mahkamah telah memberikan landasan konstitusional bahwa agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratifnya,” ujar Rita, mengutip pertimbangan MK.
Namun begitu, kekhawatiran mereka belum juga reda. AILA menilai, meski berkali-kali ditolak, upaya judicial review ini akan terus berulang. Didorong oleh individu atau kelompok pegiat HAM yang ingin mengubah paradigma, terutama untuk mengakomodasi perkawinan beda agama.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam putusan tahun 2022 itu, dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan concurring opinion. Mereka mengusulkan agar pembuat UU mempertimbangkan revisi untuk mengakomodasi perkawinan beda agama, demi pemenuhan hak warga negara.
AILA menyatakan tetap menghormati perbedaan pandangan di internal MK itu. Tapi, mereka menegaskan, hakim konstitusi harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai pijakan utama.
“Keabsahan perkawinan menurut hukum Indonesia harus tetap berdasarkan hukum agama masing-masing. MK tidak boleh meloloskan upaya perubahan makna Pasal 2 ayat (1) yang bertujuan melegalkan perkawinan beda agama,” tegas Rita dengan nada keras.
Di akhir pernyataannya, AILA kembali menegaskan komitmen. Mereka akan terus aktif menjaga sistem hukum perkawinan nasional, demi terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab, berlandaskan Pancasila dan konstitusi. Perdebatan ini, tampaknya, masih akan panjang.
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi