Namun begitu, kekhawatiran mereka belum juga reda. AILA menilai, meski berkali-kali ditolak, upaya judicial review ini akan terus berulang. Didorong oleh individu atau kelompok pegiat HAM yang ingin mengubah paradigma, terutama untuk mengakomodasi perkawinan beda agama.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam putusan tahun 2022 itu, dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan concurring opinion. Mereka mengusulkan agar pembuat UU mempertimbangkan revisi untuk mengakomodasi perkawinan beda agama, demi pemenuhan hak warga negara.
AILA menyatakan tetap menghormati perbedaan pandangan di internal MK itu. Tapi, mereka menegaskan, hakim konstitusi harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai pijakan utama.
“Keabsahan perkawinan menurut hukum Indonesia harus tetap berdasarkan hukum agama masing-masing. MK tidak boleh meloloskan upaya perubahan makna Pasal 2 ayat (1) yang bertujuan melegalkan perkawinan beda agama,” tegas Rita dengan nada keras.
Di akhir pernyataannya, AILA kembali menegaskan komitmen. Mereka akan terus aktif menjaga sistem hukum perkawinan nasional, demi terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab, berlandaskan Pancasila dan konstitusi. Perdebatan ini, tampaknya, masih akan panjang.
Artikel Terkait
Mahasiswa Terjebak Gaya Hidup: Utang Demi Eksis, Kuliah Terabaikan
Qatar Angkat Bicara: Dukungan Diam-Diam untuk Jalan Damai di Iran
Gubernur Turun Langsung, 90 Desa di Pati Terendam Banjir
Di Balik Diamnya Jiwa Sensitif: Luka yang Tak Terlihat di Era yang Kasar