Konflik kepentingan masih jadi masalah serius yang menggerogoti birokrasi kita. Hal inilah yang mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, untuk mengambil langkah tegas.
Dalam wawancara khusus dengan program Jejak Pradana di detikcom, Jumat (21/11/2025), Rini mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerbitkan aturan khusus untuk mengatasi persoalan ini. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang pencegahan konflik kepentingan atau conflict of interest.
"Saya baru aja mengeluarkan PermenPAN Nomor 17 tentang conflict of interest," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah ini membuat Indonesia masuk dalam daftar kecil negara yang memiliki regulasi serupa. "Kita itu baru 3 dari sedikit negara yang sudah mengeluarkan peraturan terkait conflict of interest," jelas Rini.
Tak main-main, upaya KemenPAN RB ini bahkan mendapat pengakuan internasional. Kelompok Kerja Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan penghargaan atas terobosan tersebut.
"Kita dapat penghargaan untuk itu. OECD itu juga menghargai kita karena kita concern terhadap masalah integritas," tuturnya.
Artikel Terkait
Venezuela Angkat Bicara: Kami Takkan Tunduk pada Tekanan AS
Darurat Sampah Tangsel Berlanjut, Status Diperpanjang Hingga Pertengahan Januari
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi