Kasusnya sendiri berawal dari laporan PT Wanatiara Persada soal PBB 2023 di September 2025. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan potensi kurang bayar pajak yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar. Nah, di sinilah kemudian muncul dugaan kuat adanya suap untuk mengempeskan angka itu.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari lingkungan KPP Madya Jakut:
- Dwi Budi, sang Kepala KPP.
- Agus Syaifudin, Kepala Seksi Waskon.
- Askob Bahtiar, dari Tim Penilai.
Hingga kini, ketiganya belum memberikan keterangan. DJP sendiri telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara ketiga pejabat tersebut. Proses penyidikan masih terus bergulir, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Reporter: Ave Airiza
Artikel Terkait
Fortuna Sittard Taklukkan NEC Nijmegen 3-2, Justin Hubner Cetak Gol
Al Nassr Bangkit dari Ketertinggalan, Raih Kemenangan 3-1 Berkat Gol Bunuh Diri Lawan dan Al Hamdan
Bayern Munich Kalahkan Borussia Dortmund 3-2 dalam Laga Sengit Der Klassiker
Prabowo: Kebersamaan Imlek dan Ramadhan Wajah Asli Indonesia