Kasusnya sendiri berawal dari laporan PT Wanatiara Persada soal PBB 2023 di September 2025. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan potensi kurang bayar pajak yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar. Nah, di sinilah kemudian muncul dugaan kuat adanya suap untuk mengempeskan angka itu.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari lingkungan KPP Madya Jakut:
- Dwi Budi, sang Kepala KPP.
- Agus Syaifudin, Kepala Seksi Waskon.
- Askob Bahtiar, dari Tim Penilai.
Hingga kini, ketiganya belum memberikan keterangan. DJP sendiri telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara ketiga pejabat tersebut. Proses penyidikan masih terus bergulir, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Reporter: Ave Airiza
Artikel Terkait
5 Drama China dengan Hubungan Paling Toxic, Bikin Gregetan tapi Tetep Nagih
KPK Geledah Kantor Pajak Pusat, Koper Barang Bukti Dibawa Keluar
Rompi WAMEN HAJI Dahnil Bikin Warganet Geli dan Sinis
Di Balik Rekor Penjualan Tiket, Film Indonesia Terbelah Dua: Pemenang Besar dan yang Gugur Tanpa Suara