DENPASAR – Kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi, menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Bali angkat bicara. Mereka membeberkan sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
Menurut mereka, meski penetapan tersangka di tahap penyidikan bisa dilakukan dengan dua alat bukti permulaan, untuk membuktikan seseorang bersalah korupsi, syaratnya jauh lebih ketat. Seluruh unsurnya harus terpenuhi secara kumulatif, tidak bisa dipilih salah satu.
Denma Bahrul Alam Khotib, Sekretaris LBH Ansor Bali, memaparkan rinciannya. Ia merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di sana ada tiga unsur pokok: memperkaya diri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, serta menimbulkan kerugian negara.
Nah, di sinilah letak persoalan utamanya menurut analisis mereka. Fokusnya pada unsur “melawan hukum”. LBH Ansor Bali berpendapat, kebijakan Gus Yaqut soal kuota haji tambahan justru punya dasar hukum yang kuat. Bukan tindakan semena-mena.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Cari Bukti Kasus Bupati Nonaktif
Kapolresta Sleman Didemosi Usai Sidang Disiplin Internal