Sementara dari sisi tersangka, ceritanya lain lagi. Salah seorang pelaku berinisial VV (33) mengaku dapat senjata itu dari Lampung.
"Dari teman," ujarnya singkat.
VV bersikukuh niat awalnya bukan untuk melukai. Ia mengaku baru memakainya sekali, itu pun karena terdesak saat dikejar warga.
"Nggak, cuma buat nakut-nakutin aja. Iya terpaksa," katanya.
"Baru itu digunain. Baru punya akhir tahun," tambah VV.
Polisi menangkap tiga orang dalam kasus ini. Selain VV, ada RC (43) dan AA (31). VV dan RC diduga sebagai pelaku eksekusi pencurian, sementara AA diduga menadah motor hasil curian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Al Hilal Tumbangkan Al Shabab 5-3 dalam Laga Penuh Gol
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H