"Karena sudah banyak dugaan kebobrokan... akhirnya 1 per 1 korban mulai memberanikan diri untuk mem-buat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga Kasus ini bisa diKAWAL oleh pihak kepolisian," tambah pernyataan di akun tersebut.
Laporan itu sendiri menjerat Timothy dengan sejumlah pasal berat. Mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP. Rinciannya kompleks, mencakup Pasal 45A, Pasal 28, dan beberapa pasal lainnya terkait kejahatan elektronik dan penipuan.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun mulai bergerak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan dengan terlapor berinisial T.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," jelas Budi.
Budi menyatakan bahwa penyelidik akan segera mendalami laporan ini. Langkah pertama adalah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," terang dia.
Kasus ini tentu menjadi sorotan baru di dunia investasi digital yang kerap diwarnai janji manis dan risiko tinggi. Banyak yang kini menunggu, apakah laporan ini akan berujung pada proses hukum yang jelas, ataukah akan tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan Besok, 27 Februari 2026
Fiorentina Lolos Dramatis Usai Dihajar Hattrick Mazurek di Liga Konferensi Eropa
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026