Influencer TR Dilaporkan ke Polisi Diduga Tipu Gen Z Lewat Sinyal Trading Kripto

- Senin, 12 Januari 2026 | 16:50 WIB
Influencer TR Dilaporkan ke Polisi Diduga Tipu Gen Z Lewat Sinyal Trading Kripto

"Karena sudah banyak dugaan kebobrokan... akhirnya 1 per 1 korban mulai memberanikan diri untuk mem-buat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga Kasus ini bisa diKAWAL oleh pihak kepolisian," tambah pernyataan di akun tersebut.

Laporan itu sendiri menjerat Timothy dengan sejumlah pasal berat. Mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP. Rinciannya kompleks, mencakup Pasal 45A, Pasal 28, dan beberapa pasal lainnya terkait kejahatan elektronik dan penipuan.

Di sisi lain, pihak kepolisian pun mulai bergerak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan dengan terlapor berinisial T.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," jelas Budi.

Budi menyatakan bahwa penyelidik akan segera mendalami laporan ini. Langkah pertama adalah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," terang dia.

Kasus ini tentu menjadi sorotan baru di dunia investasi digital yang kerap diwarnai janji manis dan risiko tinggi. Banyak yang kini menunggu, apakah laporan ini akan berujung pada proses hukum yang jelas, ataukah akan tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar