Belakangan ini, nama pegawai pajak ramai lagi dibicarakan. Pemicunya, ya, operasi tangkap tangan KPK yang menjerat beberapa oknum di sana. Hal ini bikin publik penasaran, sebenarnya berapa sih penghasilan mereka?
Kalau dilihat dari gaji pokoknya, sebenarnya nggak jauh beda dengan PNS biasa. Tapi yang bikin angka di slip gaji mereka membengkak adalah tunjangan kinerja, atau yang biasa disebut tukin. Nominalnya bisa fantastis, bahkan buat level tertentu bisa nyentuh Rp100 juta lebih per bulan. Tergantung jabatan, tentu saja.
Pegawai pajak ini bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Soal gaji ASN, pemerintah baru saja menyesuaikannya di awal tahun lewat PP Nomor 5 Tahun 2024. Nah, yang menarik, PNS di lingkungan DJP ini dikenal sebagai penerima tukin terbesar dibanding instansi pemerintah lain. Aturannya sendiri sudah ada sejak Perpres nomor 37 Tahun 2015.
Di aturan itu disebutkan, tukin terendah untuk jabatan pelaksana di DJP itu sekitar Rp 5,3 juta. Sementara untuk puncaknya, yaitu jabatan Eselon I atau Dirjen Pajak, angkanya bisa mencapai Rp 117,3 juta. Cukup mengagetkan, bukan?
Sebelum melihat detail tukin, mari kita lihat dulu gaji pokok PNS secara umum berdasarkan golongannya. Ini daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - 6.373.200
Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling banyak disorot: tunjangan kinerja untuk PNS DJP. Inilah yang membedakan mereka.
Untuk Eselon I (Peringkat Jabatan 24-27):
Angkanya berkisar dari Rp 84,6 juta hingga yang tertinggi, Rp 117,3 juta.
Eselon II (Peringkat Jabatan 20-23):
Di level ini, tukinnya antara Rp 56,7 juta sampai Rp 81,9 juta.
Eselon III ke Bawah (Peringkat Jabatan 4-19):
Rentangnya sangat lebar. Mulai dari yang terendah Rp 5,3 juta untuk peringkat 4, hingga yang bisa mencapai Rp 46,4 juta untuk peringkat 19. Di tengah-tengahnya, ada berbagai variasi angka seperti Rp 25,4 juta, Rp 17,2 juta, atau Rp 12,6 juta, tergantung peringkat dan rentang dalam peringkat tersebut.
Jadi, meski gaji pokoknya standar, kombinasi dengan tukin yang sangat besar inilah yang membuat total penghasilan pegawai pajak terutama yang menduduki jabatan tinggi begitu mencengangkan. Wajar saja kalau kemudian muncul banyak tanya dan sorotan, apalagi di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknumnya.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik, Emas UBS Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel Bekas KAI di Jombang, Oknum Pegawai Terlibat
Polres Gowa Tangkap Pemuda Diduga Perkosa dan Sebar Foto Korban Remaja
NasDem Bone Kecam Pemberitaan Tempo Soal Wacana Merger dengan Gerindra