Tukin Fantastis Pegawai Pajak: Dari Rp5 Juta hingga Rp117 Juta per Bulan

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB
Tukin Fantastis Pegawai Pajak: Dari Rp5 Juta hingga Rp117 Juta per Bulan

Belakangan ini, nama pegawai pajak ramai lagi dibicarakan. Pemicunya, ya, operasi tangkap tangan KPK yang menjerat beberapa oknum di sana. Hal ini bikin publik penasaran, sebenarnya berapa sih penghasilan mereka?

Kalau dilihat dari gaji pokoknya, sebenarnya nggak jauh beda dengan PNS biasa. Tapi yang bikin angka di slip gaji mereka membengkak adalah tunjangan kinerja, atau yang biasa disebut tukin. Nominalnya bisa fantastis, bahkan buat level tertentu bisa nyentuh Rp100 juta lebih per bulan. Tergantung jabatan, tentu saja.

Pegawai pajak ini bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Soal gaji ASN, pemerintah baru saja menyesuaikannya di awal tahun lewat PP Nomor 5 Tahun 2024. Nah, yang menarik, PNS di lingkungan DJP ini dikenal sebagai penerima tukin terbesar dibanding instansi pemerintah lain. Aturannya sendiri sudah ada sejak Perpres nomor 37 Tahun 2015.

Di aturan itu disebutkan, tukin terendah untuk jabatan pelaksana di DJP itu sekitar Rp 5,3 juta. Sementara untuk puncaknya, yaitu jabatan Eselon I atau Dirjen Pajak, angkanya bisa mencapai Rp 117,3 juta. Cukup mengagetkan, bukan?

Sebelum melihat detail tukin, mari kita lihat dulu gaji pokok PNS secara umum berdasarkan golongannya. Ini daftarnya:

Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - 2.901.400

Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - 4.125.600


Halaman:

Komentar