Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri

- Kamis, 04 September 2025 | 18:15 WIB
Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri



Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terseret dalam pusaran hukum seorang warga sipil bernama Subhan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak main-main, nilai gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai angka fantastis, yakni Rp 125 triliun.


Akar masalah dari gugatan ini adalah rekam jejak pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formal calon wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Subhan, sang penggugat, menyoroti syarat minimal pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.


“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).


Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) di dua institusi luar negeri, yaitu Orchid Park Secondary School di Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004-2007). Inilah yang menjadi titik sengketa utama.


Menurut Subhan, meskipun kedua institusi tersebut setara dengan SMA, UU Pemilu secara spesifik menyebutkan istilah "SLTA" atau "SMA" yang ia tafsirkan merujuk pada sistem pendidikan di Indonesia.


Ia berpendapat bahwa undang-undang tidak memberikan mandat kepada KPU untuk menafsirkan ijazah dari luar negeri sebagai "sederajat".


“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.


Halaman:

Komentar