Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 10:31 WIB
Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya

murianetwork.com, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

- Disampaikan di Periode awal kampanye

- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu

  1. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)

- Disampaikan di pertengahan masa kampanye


Halaman:

Komentar