murianetwork.com, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :
- Disampaikan di Periode awal kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)
- Disampaikan di pertengahan masa kampanye
Artikel Terkait
Drone Emprit Ungkap Penggiringan Opini Demo DPR Akhir Agustus 2025
Duta DPD 2025 Resmi Diluncurkan, Perkuat Asta Cita Prabowo ke Daerah
Reaksi Jokowi Dengar Logo Wajahnya Dihapus Projo: Tak Dipermasalahkan
Projo Gabung ke Gerindra, Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?